KLH Cabut 8 Izin Usaha Akibat Banjir dan Longsor di Puncak
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan Puncak, Bogor, pada bulan Maret dan Juni lalu mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindak sebanyak 21 pelaku usaha. Sebanyak delapan izin lingkungan dicabut karena diduga memicu kerusakan ekologis di hulu DAS Ciliwung dan Cileungsi.
KLH menyatakan bahwa bencana yang terjadi pada 2 Maret dan 5-7 Juli 2025, yang menyebabkan tiga orang meninggal dan satu orang hilang, merupakan tanda darurat lingkungan. Bencana ini merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung serta berdampak hingga ke Jakarta dan Bekasi.
“Hasil pengawasan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (17/7/2025).
Hanif mengungkapkan bahwa banyak bangunan tanpa izin lingkungan berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (eks PTPN VIII), meskipun kawasan tersebut telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak tahun 2011.
“Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan,” tegas Hanif.
KLH dan Pemerintah Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa persetujuan lingkungan delapan perusahaan tumpang tindih dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup PTPN I Regional 2.
Hanif menyatakan bahwa KLH telah mengirimkan surat kepada Bupati Bogor pada akhir April lalu untuk menyelesaikan pencabutan seluruh izin lingkungan dalam waktu 30 hari. Jika tidak dilaksanakan, KLH/BPLH akan mengambil alih pencabutan izin secara langsung.
KLH/BPLH menemukan pelanggaran berat seperti pembukaan lahan di dalam kawasan taman nasional, pengelolaan air larian yang buruk, tidak adanya pengukuran kualitas udara dan limbah, serta ketiadaan fasilitas penyimpanan limbah B3. PT Pinus Foresta Indonesia menjadi perhatian karena beroperasi di dalam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Selain pencabutan izin, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dijatuhkan kepada 13 pelaku usaha. Mereka diperintahkan untuk menghentikan aktivitas dalam tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan memulihkan lingkungan dalam 180 hari sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
KLH/BPLH juga memulai pemulihan ekologis di Agrowisata Gunung Mas dengan penanaman vegetasi oleh empat pelaku usaha. Untuk mencegah bencana berulang, KLH mendorong reformasi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pelibatan masyarakat, serta kajian geologi dan karakteristik tanah.
Penegakan ini, tegas Hanif, merupakan langkah administratif untuk keselamatan ekologis, bukan kriminalisasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga didorong mengevaluasi dokumen lingkungan di kawasan strategis, sebagai bagian dari komitmen memulihkan Puncak sebagai wilayah resapan air penting.
