Wapres Peringatkan Penerima BSU untuk Tidak Menyalahgunakan Dana
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengingatkan penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tidak menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang tidak produktif seperti judi daring atau judi online. Hal ini karena rekening penerima bisa dilacak.
Ketika meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Indonesia Cabang Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat, Wapres berpesan agar dana BSU yang besarnya Rp600 ribu per orang untuk dua bulan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti membeli perlengkapan sekolah dan bahan pokok.
Wapres menekankan, “Saya yakin di sini tidak ada satu pun yang menggunakan BSU atau bantuan apa pun untuk judol. Jangan sampai, Bapak, Ibu. Mau pakai duit pribadi, mau pakai duit PKH, BSU, jangan ada, jangan ada.”
Wapres percaya bahwa penerima BSU sudah memahami bahwa bantuan tersebut sebaiknya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas produktif lainnya.
Namun, jika ada penerima yang menggunakan dana BSU untuk aktivitas judol, pemerintah siap menerapkan mekanisme hukum. Gibran menegaskan bahwa pemerintah, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dapat melacak dan memonitor rekening penerima BSU jika ditemukan aktivitas judol.
“Saya tekankan kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu pasti bisa kita lacak rekeningnya, PPATK mohon kerja samanya, Komdigi juga,” ujar Wapres.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima penerima manfaat adalah Rp600 ribu.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, penyaluran BSU hingga saat ini telah mencapai sekitar 86 persen dari total sekitar 15 juta penerima.
Dalam kunjungannya untuk meninjau penyaluran BSU, Wapres Gibran didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma’ruf, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
