Gelar Mukernas, Amphuri Desak DPR Publikasikan Naskah Amandemen RUU Haji
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) membahas amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 di Yogyakarta pada 20-21 Juli 2025. AMPHURI siap berperan dalam amandemen UU Haji yang sedang dibahas oleh DPR.
Mukernas AMPHURI menggelar dialog publik tentang Amandemen UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Keberlangsungan Usaha PPIU/PIHK, dengan menghadirkan pembicara dari Kepala Badan Penyelenggara Haji KH Muhammad Irfan Yusuf, Komisi VIII DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyatakan, “Ini adalah momen penting bagi anggota AMPHURI. Mukernas ini lebih dari sekadar pertemuan biasa karena ada isu penting yang perlu dibahas, terutama terkait perubahan regulasi dalam ekosistem haji dan umrah.”
Firman menekankan bahwa Mukernas adalah forum tertinggi kedua setelah Munas. Diharapkan Mukernas dapat menghasilkan berbagai kebijakan terkait penyelenggaraan haji, umrah, serta wisata Muslim.
“Mukernas ini adalah kesempatan untuk memperkuat visi dan menetapkan langkah dalam mewujudkan AMPHURI Go Global melalui program-program kerja setahun ke depan,” ujar Firman.
Firman menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M, dunia usaha penyedia layanan perjalanan haji khusus dan umrah membahas amandemen UU Haji. Kehadiran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang akan mengambil alih peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji dan umrah juga menjadi fokus pembahasan.
“Bahkan, draft rancangan perubahan UU tersebut telah tersebar luas. Banyak ketentuan dalam pasal-pasal perubahan yang dinilai kurang mendukung pelaku usaha. Oleh karena itu, dengan keyakinan dan optimisme, kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut,” kata Firman.
