KKP Hentikan Tambang Pasir dan Reklamasi Ilegal di Tiga Pulau Kepri
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai aturan di tiga pulau yang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam. Tindakan penyegelan dilakukan pada Sabtu (19/7/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa penghentian sementara ini dilakukan dengan pemasangan papan segel di Pulau Citlim terkait aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS yang tidak memiliki rekomendasi dari KKP untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil.
Penyegelan juga dilakukan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang dikelola oleh PT. DCK karena tidak memiliki rekomendasi penggunaan pulau-pulau kecil dan tidak memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin reklamasi.
“Langkah ini merupakan tindakan KKP dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang melanggar aturan, yang mengakibatkan polusi dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” jelas Pung dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Pung menambahkan bahwa penghentian ini didasarkan pada temuan awal hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Direktorat Jenderal PSDKP, yang menemukan indikasi pelanggaran dan dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di ketiga pulau tersebut.
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan penghentian sementara kegiatan.
“Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk dalam kategori pulau kecil,” ungkap Pung. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mendapatkan rekomendasi dari KKP terlebih dahulu.
Selain itu, untuk aktivitas reklamasi di ruang laut, harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami akan menindaklanjuti temuan awal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bukti komitmen kami dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan,” imbuh Pung.
Untuk temuan di Pulau Citlim, KKP juga akan bekerjasama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau semua pihak yang beraktivitas di ruang laut untuk mematuhi aturan dengan terlebih dahulu mendapatkan KKPRL. Izin dasar ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak mengancam kelestarian ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan aktivitas lain di ruang laut.
