Anggota DPR: Pengembalian Kewarganegaraan untuk Eks Marinir Satria Tidak Berdasarkan Belas Kasihan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan prajurit marinir TNI AL yang sebelumnya menjadi prajurit sewaan di Rusia, Satria Arta Kumbara, menginginkan kembali status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah status kewarganegaraannya dicabut. Ia mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo agar status WNI-nya dikembalikan.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa negara harus tetap berpegang pada ketentuan hukum dan tidak memberi pengecualian hanya karena merasa kasihan. Kasus yang menimpa Satria diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, khususnya bagi prajurit baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas, mengenai pentingnya kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jangan mudah tergoda oleh janji untuk menjadi prajurit bayaran tanpa menyadari besarnya risiko hukum, moral, dan kemanusiaan,” ucap Amelia di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa hukum dan peraturan di Indonesia melarang warga negaranya untuk bergabung dengan militer asing atau berperang sebagai prajurit sewaan dalam konflik bersenjata. Tindakan semacam itu, menurutnya, adalah pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, lanjut Amelia, seorang WNI bisa kehilangan status kewarganegaraannya jika dengan sengaja bergabung dalam dinas militer negara asing atau bertempur untuk kepentingan asing.
“Konsekuensi dari tindakan ini sangat serius dan tidak boleh dianggap enteng,” tambahnya.
