Perkiraan Kerugian Negara dalam Kasus Sritex Meningkat, dari Rp 692 Miliar Menjadi Triliunan Rupiah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex meningkat. Pada penyelidikan awal di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Mei 2025, kasus yang melibatkan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 692 miliar.
Namun, ketika mengumumkan delapan tersangka klaster kedua pada Senin (21/7/2025), penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan estimasi kerugian negara telah mencapai Rp 1,08 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa peningkatan estimasi kerugian negara tersebut disebabkan oleh penambahan nilai kerugian dari bank pemerintah daerah. Bank-bank tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat-Banten (BPD Jabar) yang memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar, PT Bank DKI Jakarta yang menawarkan pinjaman senilai Rp 149 miliar, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) dengan nilai Rp 395 miliar.
“Akibat dari pemberian kredit secara melawan hukum oleh ketiga bank tersebut kepada PT Sritex, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,088 triliun,” kata Nurcahyo saat konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, di Jakarta, pada Selasa dini hari (22/7/2025).
Meskipun demikian, kata Nurcahyo, angka kerugian negara yang diungkapkan oleh penyidik ini baru sebatas estimasi awal. Proses akhir untuk menentukan kerugian negara masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka. Tersangka awal dalam kasus ini adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang dikenai status tersangka sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022. Selain itu, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa sebagai Dirut Bank DKI 2020 juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Senin (21/7/2025) malam, penyidik Jampidsus mengumumkan delapan tersangka tambahan. Di antaranya, Allan Moran Severino (AMS) yang ditahan atas perannya sebagai Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023. Babay Farid Wazadi (BFW) yang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022.
Pramono Sigit (PS) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021. Kemudian Yuddy Renald (YR) sebagai Direktur Utama Bank BJB 2009-Maret 2025. Selain itu, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023 juga dijadikan tersangka.
Supriyato (SP) yang berperan sebagai Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 dan Pujiono (PJ) yang didakwa atas perannya sebagai Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020. Terakhir, tersangka SD terlibat dalam perannya sebagai Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersialisasi Bank Jateng 2018-2020.
