Amphuri Berkomitmen Mengawal Perubahan UU Haji, Mendorong Keadilan Bagi Semua Pihak
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menegaskan dedikasinya dalam mengawal perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).
Menurut Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M Nur, pengawalan ini dilakukan agar hasil dari perubahan undang-undang tersebut mengandung aturan yang adil bagi semua pihak, termasuk para pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh.
Kami dengan penuh optimisme siap bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut, kata Firman dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, potensi ketidakadilan dapat dilihat dari ketiadaan draf resmi revisi UU Haji saat ini. Amphuri khawatir ketiadaan draf tersebut dapat menghasilkan kebijakan baru yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan usaha penyelenggaraan haji dan umroh.
Sejalan dengan hal itu, Amphuri mengajak DPR, khususnya Badan Legislasi dan Komisi VIII, untuk segera merilis naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 agar pembahasan dapat melibatkan masukan publik secara lebih luas.
Amphuri juga berharap dalam perubahan UU tersebut terdapat pemisahan yang jelas antara regulator dan operator agar fungsi pengawasan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, ujarnya.
