Kemenhut Tangkap Pedagang Elang Jawa Melalui Tiktok
BERITA TERBARU INDONESIA, BREBES — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengidentifikasi praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi di platform online. Tim operasi gabungan dari Balai KSDA Jawa Tengah dan Polres Brebes menangkap pelaku berinisial RG (23 tahun) di tempat tinggalnya di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, pihak berwenang menyita satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), yang juga dikenal sebagai Burung Garuda, satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), satu ekor Alap-Alap Layang (Falco cenchroides), dan sembilan ekor anakan Elang Tikus (Elanus caeruleus). Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber tim Balai Penegak Hukum Jabalnusra yang menemukan aktivitas mencurigakan di Tiktok dan Facebook sejak tahun 2023.
RG diduga kuat sebagai pelaku utama yang aktif memasarkan dan menjual satwa dilindungi melalui akun-akun media sosialnya. Saat ini, RG telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.
RG diduga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
RG juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menekankan pentingnya perlindungan terhadap Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan satwa endemik Indonesia dengan status Appendix I CITES serta Kritis menurut IUCN.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemeliharaan dan perdagangan satwa tidak dilakukan secara ilegal,” ungkap Darmanto dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dia juga mengapresiasi kerja cepat dan responsif dalam pengungkapan kasus ini. “Koordinasi lintas lembaga seperti ini menjadi fondasi penting dalam menjamin keselamatan spesies langka yang terancam punah,” tegas Darmanto.
