Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Kemenhut Berhasil Tangkap Pedagang Elang Jawa Melalui Tiktok
  • Berita

Kemenhut Berhasil Tangkap Pedagang Elang Jawa Melalui Tiktok

Maya Lestari Juli 23, 2025
kemenhut-tangkap-pedagang-elang-jawa-yang-berjualan-di-tiktok

Kemenhut Tangkap Pedagang Elang Jawa Melalui Tiktok

BERITA TERBARU INDONESIA, BREBES — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengidentifikasi praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi di platform online. Tim operasi gabungan dari Balai KSDA Jawa Tengah dan Polres Brebes menangkap pelaku berinisial RG (23 tahun) di tempat tinggalnya di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, pihak berwenang menyita satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), yang juga dikenal sebagai Burung Garuda, satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), satu ekor Alap-Alap Layang (Falco cenchroides), dan sembilan ekor anakan Elang Tikus (Elanus caeruleus). Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber tim Balai Penegak Hukum Jabalnusra yang menemukan aktivitas mencurigakan di Tiktok dan Facebook sejak tahun 2023.

RG diduga kuat sebagai pelaku utama yang aktif memasarkan dan menjual satwa dilindungi melalui akun-akun media sosialnya. Saat ini, RG telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.

RG diduga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

RG juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menekankan pentingnya perlindungan terhadap Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan satwa endemik Indonesia dengan status Appendix I CITES serta Kritis menurut IUCN.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemeliharaan dan perdagangan satwa tidak dilakukan secara ilegal,” ungkap Darmanto dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dia juga mengapresiasi kerja cepat dan responsif dalam pengungkapan kasus ini. “Koordinasi lintas lembaga seperti ini menjadi fondasi penting dalam menjamin keselamatan spesies langka yang terancam punah,” tegas Darmanto.

Continue Reading

Previous: Amphuri Berkomitmen Mengawal Perubahan UU Haji, Mendorong Keadilan Bagi Semua Pihak
Next: Jumlah PHK Mencapai 42 Ribu Hingga Juni, Daerah Ini Terbanyak

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.