OJK Ajak Asuransi untuk Mitigasi Risiko di Industri Pinjaman Daring
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan konsorsium asuransi guna mengatasi risiko finansial dalam industri pinjaman daring. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, saat ini sudah ada beberapa penyelenggara daring yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk meminimalisir risiko pembiayaan.
Meskipun demikian, OJK menginginkan agar pinjaman daring juga mengikutsertakan konsorsium asuransi untuk memperluas tingkat perlindungan. “Jika dalam bentuk konsorsium, kekuatan untuk menyerap risiko akan lebih besar, dibandingkan jika berdiri sendiri sehingga rentan terguncang,” kata Agusman dalam sebuah pertemuan dengan redaktur media di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Agusman menambahkan bahwa OJK sedang menyelesaikan peraturan untuk pelibatan konsorsium asuransi. Telah dilakukan beberapa kajian yang memungkinkan pelibatan konsorsium ini.
“Saya sudah berdiskusi dengan Pak Ogi (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun/PPDP OJK Ogi Prastomiyono), dan beberapa kajian sudah ada, jadi kami akan mencoba,” jelasnya.
Saat ini, Agusman melanjutkan, industri pinjaman daring terus mengalami pertumbuhan. Pada Mei 2025, pertumbuhan outstanding pendanaan mencapai 27,9 persen dengan total pendanaan sebesar Rp82,5 triliun.
Namun, rasio kesehatan Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pinjaman daring pada Mei 2025 meningkat menjadi 3,19 persen, masih di bawah batas toleransi 5 persen.
Pada tahun 2025, Agusman menjelaskan bahwa OJK berencana untuk memperkuat peraturan bagi industri pinjaman daring, termasuk batas maksimum pendanaan, penyesuaian batas bunga sesuai Surat Kepala Eksekutif PVML tertanggal 31 Desember 2024, penguatan credit scoring dan fasilitas mitigasi risiko, penerapan batas usia minimum pengguna dan penghasilan minimum peminjam, serta klasifikasi peminjam dana profesional dan non profesional.
Menurut Agusman, ekuitas industri pinjaman daring juga terus diperkuat. OJK mewajibkan industri ini untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Saat ini, terdapat 12 penyelenggara dari total 96 yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut.
“Semua penyelenggara tersebut telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi untuk memenuhi ekuitas minimum,” tambahnya.
