Hak Asasi Manusia untuk Lingkungan Hidup yang Sehat dan Baik
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) pada 5 Juni 2025, menandai langkah penting dalam peraturan lingkungan.
Peraturan ini disusun sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan adanya PP ini, diharapkan langkah-langkah strategis dapat diimplementasikan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Adanya peraturan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Indonesia. PP tersebut diharapkan dapat menjadi panduan utama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif.
