Kejaksaan Negeri Cilegon Memusnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 12 Miliar
Di bawah pengawasan ketat, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon telah melakukan pemusnahan terhadap 12,4 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 12 miliar. Barang-barang ini terdiri dari 780 karton rokok dengan merek OK Bold yang tidak memiliki pita cukai.
Langkah tegas ini diambil untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dan melindungi pendapatan negara dari potensi kerugian. Pemusnahan ini dilaksanakan dengan cara dibakar, yang merupakan prosedur standar dalam menangani barang ilegal semacam ini.
Menurut pihak berwenang, tindakan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan dan peredaran rokok tanpa cukai di Indonesia. Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga kestabilan ekonomi melalui pengendalian barang-barang ilegal.
