Berita Terbaru Indonesia
KUALA LUMPUR — Amerika Serikat telah mengurangi tarif impor untuk barang-barang dari Malaysia menjadi 19 persen dari sebelumnya 25 persen. Kebijakan ini diresmikan melalui perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada 31 Juli 2025.
Menurut informasi dari The Star, penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku dalam tujuh hari ke depan dan akan diterapkan pada barang-barang yang diimpor ke AS untuk konsumsi. Namun, ada pengecualian terbatas bagi pengiriman yang sudah dalam perjalanan.
- Kesepakatan Tarif Trump dan RI Singgung Transfer Data, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian
- Ketua Banggar DPR Sebut Perang Tarif Trump Picu Ketidakaturan Tatanan Internasional
- BI dan Kemenkeu Hitung Dampak Penurunan Tarif Trump pada Makro Ekonomi
Perintah eksekutif ini merupakan revisi dari Executive Order 14257 yang menetapkan tarif ad valorem baru untuk sejumlah mitra dagang utama, termasuk negara-negara di ASEAN.
Berikut ini adalah rincian tarif impor terbaru yang dikenakan oleh AS:
- Malaysia, Thailand, Indonesia, Filipina, dan Kamboja: 19 persen
- Vietnam: 20 persen
- Brunei: tetap 25 persen
- Laos dan Myanmar: 40 persen (tertinggi)
- Singapura: tidak termasuk dalam penyesuaian tarif
Langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi dinamika perdagangan antara Amerika Serikat dan kawasan Asia Tenggara, terutama dalam sektor manufaktur dan ekspor barang konsumsi.
