Sejarah Abolisi dan Amnesti di Indonesia, Dari Pemberontakan Sampai Kasus Korupsi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemberian abolisi dan amnesti, yaitu hak untuk mengampuni warga negara baik secara individu maupun kolektif dari status pidana, telah diterapkan oleh hampir semua presiden Republik Indonesia. Namun, keputusan yang diberikan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru-baru ini, merupakan yang pertama untuk terpidana korupsi.
Abolisi adalah hak yang dimiliki presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hak ini diberikan dengan pertimbangan dan persetujuan DPR. Sementara amnesti, adalah hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 untuk memberikan pengampunan kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana, menghapuskan seluruh konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Pada tahun 1961, Presiden Sukarno memberikan abolisi dan amnesti kepada pemberontak yang berjanji menghentikan perlawanan dan menyerahkan senjata. Pengampunan ini diberikan kepada para pelaku pemberontakan separatisme Daud Beureueh di Aceh; pemberontakan PRRI/Permesta di berbagai daerah; pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan; pemberontakan DI/TII yang dipimpin Kartosuwiryo di Jawa; pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan; dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.
Di era Orde Baru, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 63/1977 untuk memberikan amnesti umum dan abolisi kepada anggota gerakan Fretilin di Timor Leste. Pengampunan ini mencakup para anggota perlawanan kemerdekaan Timor Leste baik di dalam negeri maupun luar negeri, sebagai bagian dari upaya pencaplokan bekas jajahan Portugis tersebut.
Setelah Soeharto lengser, Presiden BJ Habibie melalui Keppres Nomor 123/1998 juga mengeluarkan sejumlah abolisi dan amnesti, antara lain untuk para oposisi Orde Baru yang ditahan. Selain itu, abolisi dan amnesti diberikan kepada tokoh pejuang kemerdekaan Aceh, Papua, dan Timor Leste.
Presiden Abdurrahman Wahid juga memberikan amnesti kepada beberapa aktivis yang dikenai pidana pada era Orde Baru. Melalui Keppres Nomor 159/1999, ia membebaskan Budiman Sujatmiko, Suroso, Ignatius Damianus Pranowo, Yacobus Eko Kurniawan, dan Garda Sembiring.
Pada tahun 2000, Abdurrahman Wahid memberikan abolisi dan rehabilitasi kepada RM Sawito Kartowibowo melalui Keppres Nomor 93/2000. Pada tahun 1976, Sawito, pegawai Departemen Pertanian di Bogor, menggemparkan dengan klaimnya mengenai perlunya perbaikan kehidupan politik, yang memicu polemik karena melibatkan sejumlah tokoh politik termasuk proklamator Mohammad Hatta.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2005 memberikan amnesti menyeluruh dan abolisi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terkait dengan perjanjian damai di Aceh.
Di masa Presiden Joko Widodo, amnesti telah dikeluarkan dua kali. Kedua kasus ini berkaitan dengan proses hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Amnesti pertama dikeluarkan pada tahun 2019 untuk Baiq Nuril, seorang guru yang menjadi korban pelecehan seksual dan sempat dijerat UU ITE karena merekam dan menyebarkan percakapan asusila kepala sekolahnya. Pada tahun 2021, Jokowi juga memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, yang dituduh melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik universitas dalam sebuah percakapan di grup Whatsapp.
