Penetapan Tersangka Tiga Petinggi Food Station Cipinang
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Polisi telah menetapkan tiga orang dari PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah KG, RL, dan FP.
Ketiga individu tersebut diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (1/8/2025) karena diduga melakukan pengoplosan beras premium dan medium yang akan dijual kepada masyarakat. Helfi menjelaskan, tersangka KG berperan sebagai Direktur Utama PT FS, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP menjabat Kepala Seksi Quality Control di perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status ketiga karyawan PT FS tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah KG, RL, dan RP, ujar Helfi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut dikenakan sangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f dari Undang-undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sangkaan tersebut berkaitan dengan penjualan barang kepada konsumen yang tidak sesuai dengan label, iklan, atau keterangan pada kemasan. Selain itu, penyidik juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik mengungkap modus operandi para tersangka dalam melakukan praktik kecurangan ini. Mereka memproduksi beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu dan menjualnya ke pasaran. Padahal, beras premium yang diproduksi tersebut tidak memenuhi standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128-2020 yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras serta Peraturan Badan Pangan Nasional 2/2024 mengenai Syarat Mutu dan Label Beras.
Beras premium produksi PT FS yang dioplos terdiri dari berbagai merek, seperti Setra Wangi, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Sentra Pulen.
Hasil uji sampel beras yang dilakukan di Gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur dan di Subang, Jawa Barat, menunjukkan beberapa fakta tindak pidana dalam produksi beras yang dilakukan oleh PT FS. Beras premium merek FSN Setra Wangi yang ditimbun telah ditahan pemasarannya di gudang.
Menurut Helfi, beras merek tersebut diproduksi ulang dari beras merek lainnya. “Didapati juga beras premium FS Melati Setra Ramos hasil upgrade atau produksi ulang dari beras FSN Setra Ramos kemasan hijau. Dan beras premium merek Resik yang dihold, kemudian beras premium FS Alfamart Sentra Pulen,” kata Helfi.
Penyidik juga menemukan bukti berupa catatan tertulis tentang adanya perubahan standar kualitas beras premium produksi PT FS bertanggal 17 Juli 2025.
