DJP Tunjuk Penyedia Layanan Perdagangan Kripto Asing untuk Pungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana untuk menunjuk penyedia layanan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) asing dalam rangka memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dari transaksi kripto yang dilakukan melalui platform-platform internasional.
Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap transaksi kripto yang dilakukan oleh warga negara Indonesia melalui platform luar negeri tetap dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, DJP berharap dapat mengoptimalkan pengumpulan pajak dari sektor ini yang semakin berkembang pesat di tanah air.
Implementasi kebijakan ini menandai langkah penting dalam memperluas basis pajak digital, mengingat semakin tingginya minat masyarakat terhadap investasi kripto. DJP akan terus memantau perkembangan dan dampaknya terhadap penerimaan pajak nasional.
