Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Mahfud MD: Penggunaan Abolisi dan Amnesti oleh Prabowo untuk Menenangkan Situasi Politik dan Menata Ulang Proses Hukum
  • Berita

Mahfud MD: Penggunaan Abolisi dan Amnesti oleh Prabowo untuk Menenangkan Situasi Politik dan Menata Ulang Proses Hukum

Rizky Maulana Agustus 2, 2025
mahfud-md-abolisi-dan-amnesti-upaya-prabowo-redam-gejolak-politik-dan-luruskan-proses-hukum

Mahfud MD: Penggunaan Abolisi dan Amnesti oleh Prabowo untuk Menenangkan Situasi Politik dan Menata Ulang Proses Hukum

BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Mahfud MD, menyampaikan pandangannya mengenai inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Menurut Mahfud, ini adalah indikasi kuat bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik.

Mahfud menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada persoalan dengan pemberian abolisi dan amnesti, karena wewenang tersebut memang secara konstitusional menjadi hak presiden.

“Tidak ada masalah karena konstitusi memberikan hak dan wewenang kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ini adalah kebijakan khusus yang memungkinkan Presiden untuk mengubah hasil dari sebuah proses peradilan,” ungkap Mahfud dalam wawancara eksklusif di kediamannya di Sleman, Jumat (1/8/2025) malam.

Mahfud menganggap keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah positif, mengingat ketegangan publik dan tekanan dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa kasus-kasus ini telah melampaui batas hukum yang objektif.

Menurut Mahfud, kebijakan ini didorong oleh dua alasan utama. Pertama, untuk menenangkan situasi politik yang tegang akibat gejolak publik terkait kasus Tom Lembong dan Hasto. Kedua, untuk menata kembali proses peradilan yang dinilai sarat dengan kepentingan politis.

“Baru-baru ini juga, termasuk tadi malam, saat Presiden mengeluarkan permintaan abolisi dan amnesti, gerakan masyarakat sipil masih sangat aktif, mengumpulkan amicus curiae (sahabat pengadilan),” jelasnya.

Keputusan ini tidak bisa dinilai hanya dari sudut pandang hukum…

Continue Reading

Previous: CIMB Niaga Catat Kinerja Positif di Semester I/2025 dan Tingkatkan Layanan Nasabah di Yogyakarta
Next: Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Pajak Emas Terbaru, Ini Tanggapan BSI

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.