Mahfud MD: Penggunaan Abolisi dan Amnesti oleh Prabowo untuk Menenangkan Situasi Politik dan Menata Ulang Proses Hukum
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Mahfud MD, menyampaikan pandangannya mengenai inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Menurut Mahfud, ini adalah indikasi kuat bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik.
Mahfud menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada persoalan dengan pemberian abolisi dan amnesti, karena wewenang tersebut memang secara konstitusional menjadi hak presiden.
“Tidak ada masalah karena konstitusi memberikan hak dan wewenang kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ini adalah kebijakan khusus yang memungkinkan Presiden untuk mengubah hasil dari sebuah proses peradilan,” ungkap Mahfud dalam wawancara eksklusif di kediamannya di Sleman, Jumat (1/8/2025) malam.
Mahfud menganggap keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah positif, mengingat ketegangan publik dan tekanan dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa kasus-kasus ini telah melampaui batas hukum yang objektif.
Menurut Mahfud, kebijakan ini didorong oleh dua alasan utama. Pertama, untuk menenangkan situasi politik yang tegang akibat gejolak publik terkait kasus Tom Lembong dan Hasto. Kedua, untuk menata kembali proses peradilan yang dinilai sarat dengan kepentingan politis.
“Baru-baru ini juga, termasuk tadi malam, saat Presiden mengeluarkan permintaan abolisi dan amnesti, gerakan masyarakat sipil masih sangat aktif, mengumpulkan amicus curiae (sahabat pengadilan),” jelasnya.
Keputusan ini tidak bisa dinilai hanya dari sudut pandang hukum…
