Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Pajak Emas Terbaru, Ini Tanggapan BSI
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menilai bahwa penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikeluarkan pemerintah akan semakin meningkatkan pertumbuhan bisnis bulion. Akibatnya, transaksi pembelian emas oleh nasabah di BSI bebas pajak dengan tarif 0 persen.
“Kami optimis bahwa tren bisnis bulion akan terus meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan positif di akhir tahun,” ujar Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
- Aturan Baru Pajak Emas dan Kripto Resmi Berlaku, Ini Perubahan Pentingnya
- Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Anjlok
- Per 1 Agustus, Pemerintah Tetapkan Pajak Emas Bullion Bank 0,25 Persen
Perusahaan menyampaikan bahwa mereka mendorong percepatan ekonomi nasional dengan memaksimalkan monetisasi potensi emas logam mulia di Indonesia. Perusahaan selalu patuh terhadap peraturan dan undang-undang serta mendukung setiap inisiatif otoritas dan regulator dalam memperkuat sektor keuangan nasional.
Sejalan dengan penetapan perusahaan sebagai bank emas, BSI memajukan bisnis emas melalui cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui BYOND by BSI.
“Di tengah situasi yang penuh tantangan, emas menjadi salah satu instrumen investasi keuangan safe haven bagi masyarakat,” kata Anton.
Ia menjelaskan bahwa BSI mendorong investasi emas bukan hanya sebagai tabungan logam mulia, tetapi bagian dari strategi pengelolaan keuangan syariah yang lebih luas. Pertumbuhan bisnis emas di BSI menunjukkan hasil yang baik, terutama untuk produk BSI Emas. Hingga Juni 2025, saldo BSI Emas secara gramase tumbuh 110 persen year to date (ytd) dengan volume mencapai 1 ton.
Menurut perusahaan, hal ini juga meningkatkan minat masyarakat untuk bertransaksi pembelian emas di BSI melalui BYOND. Tercatat jumlah transaksi pembelian meningkat 191 persen secara year to date.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025, namun konsumen akhir dibebaskan dari pajak ini. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Menurut aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, transaksi di bawah Rp10 juta dikecualikan dari pungutan.
Skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema serupa pembelian dalam negeri.
“Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Lebih lanjut, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas. Pungutan ini tidak diberlakukan pada penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kategori, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.
Pengecualian tersebut juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.
