OJK Berencana Memperbarui Regulasi Rekening Dormant
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperbarui aturan mengenai rekening dormant sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kami berupaya untuk memperjelas hak-hak bank dan nasabah dengan melakukan revisi aturan rekening dormant,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan dengan redaktur media massa di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).
Sebelumnya, ditemukan bahwa lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428 miliar, tanpa ada pembaruan data nasabah.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyatakan bahwa hal ini membuka peluang besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Menyikapi maraknya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi dana nasabah agar tetap aman dan mendorong bank serta pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera memverifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening ketika keberadaan nasabah dan kepemilikan rekening telah terkonfirmasi.
Nasabah yang mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengisi formulir keberatan terlebih dahulu, kemudian menanti proses tinjauan dan pendalaman oleh PPATK dan bank, yang memakan waktu 5 hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data.
Nasabah dapat memeriksa sendiri apakah rekening telah diaktifkan kembali melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank.
