Mahfud MD: Langkah PPATK Sangat Tidak Tepat karena Blokir Rekening Tidak Aktif
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, menyatakan pendapatnya mengenai kebijakan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini. Mahfud menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap wewenang hukum, dan menyebut langkah PPATK ‘sangat tidak tepat’ karena memblokir secara sepihak rekening yang tidak aktif atau dorman selama lebih dari tiga bulan.
“Menurut pandangan saya, PPATK telah melakukan pelanggaran wewenang yang serius, yang dapat digugat di pengadilan,” ujarnya mengkritik tindakan pemblokiran tersebut.
Saat ditemui di kediamannya di Yogyakarta, Mahfud mengungkapkan kedatangannya untuk memeriksa langsung beberapa rekening pribadinya. Semua ini dilakukan sebagai dampak dari kebijakan pemblokiran massal yang menyasar rekening tidak aktif selama tiga bulan.
Ia menjelaskan bahwa memiliki banyak rekening bank adalah hasil dari perjalanan kariernya yang panjang di berbagai institusi pendidikan dan pemerintahan. Selain pernah bekerja di berbagai kampus, Mahfud juga menjelaskan jabatan publik yang pernah diembannya, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menko Polhukam, mengharuskan penggunaan rekening terpisah.
“Saya kembali ke bank hari ini untuk mengecek rekening-rekening saya. Saya memang memiliki banyak rekening, meskipun kecil-kecil. Mengapa? Karena saya bekerja di berbagai tempat. Dulu saya bekerja di 18 universitas,” ujarnya.
“Saat menjabat sebagai pejabat, rekening bank MK harus terpisah. Menjadi Menko Polhukam, rekening banknya dua,” tambahnya.
Kunjungan Mahfud ke Yogyakarta ini kemudian dimanfaatkan untuk memeriksa satu per satu rekening tersebut. Setelah diperiksa, rekeningnya dalam kondisi aman. Beberapa di antaranya memang sudah tidak aktif karena tidak lagi digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Mahfud pun memutuskan untuk menutup rekening yang tidak lagi terpakai dan memindahkan dana ke rekening aktifnya.
“Saya mengonsolidasikan uang ke bank hari ini. Ada rekening yang sudah lama tidak dibuka, apakah diblokir? Ternyata tidak. Lalu saya tutup rekeningnya dan pindahkan ke rekening yang aktif,” ucapnya.
Dari banyaknya rekening yang dimilikinya, Mahfud menyampaikan bahwa semuanya masih dalam kendali. “Rekening saya tidak ada yang terkena. Karena saya memiliki beberapa rekening namun semuanya masih terkendali,” kata mantan Menko Polhukam.
Walaupun begitu, ia mengecam keras tindakan PPATK yang memblokir rekening hanya berdasarkan parameter ‘tidak aktif selama tiga bulan’. Mahfud menduga ada kekuatan tertentu yang mendorong PPATK mengambil langkah tersebut, dan meragukan alasan mereka yang menyebut ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari perjudian daring.
“Jangan sampai terulang. Pasti ada yang mengarahkan, saya tidak percaya dengan jawaban PPATK ini untuk mencegah masyarakat dari bahaya perjudian. Bagaimana bisa melindungi masyarakat tetapi memblokir rekening orang hingga tidak bisa diambil uangnya? Jika ada dugaan, misalnya rekening tertentu mencurigakan, ya blokir dulu. Kemudian diselidiki,” ungkap Mahfud.
