Mahfud MD Tegaskan Soal Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Harus Dihentikan, Ada yang Memerintahkan
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD, memberikan komentar mengenai kebijakan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru-baru ini terjadi.
Dalam pernyataannya saat berbincang dengan BERITA TERBARU INDONESIA di kediamannya di Yogyakarta, Jumat malam (1/8/2025), Mahfud menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap otoritas hukum. Ia menyebut langkah PPATK itu sebagai tindakan yang ‘terlalu jahat’ karena memblokir rekening yang tidak aktif lebih dari tiga bulan secara sepihak.
“Menurut saya PPATK telah melakukan pelanggaran wewenang yang serius dan ini bisa digugat ke pengadilan,” ujarnya.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi. Pasti ada yang memerintahkan, saya tidak percaya pada alasan PPATK yang mengatakan hal ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya tertentu. Bagaimana bisa melindungi rakyat kalau memblokir rekening orang sampai tidak bisa diakses. Jika ada dugaan rekening tertentu mencurigakan, seharusnya diblokir dulu dan diselidiki,” ungkap Mahfud.
Mahfud juga berbagi pengalamannya kembali ke Yogyakarta untuk memeriksa sejumlah rekening pribadinya akibat kebijakan pemblokiran massal yang menargetkan rekening tidak aktif selama tiga bulan.
Ia menjelaskan memiliki banyak rekening bank karena perjalanan kariernya yang panjang di berbagai institusi pendidikan dan pemerintahan. Selain pernah bekerja di berbagai kampus, Mahfud juga mengungkapkan bahwa jabatan publik yang pernah diembannya seperti di Mahkamah Konstitusi dan Menko Polhukam menuntut penggunaan rekening secara terpisah.
“Saya hari ini ke bank juga karena itu, untuk memeriksa. Saya punya banyak rekening, meski kecil-kecil. Kenapa punya banyak rekening? Karena saya bekerja di banyak tempat. Dulu saya bekerja di 18 universitas,” jelasnya.
“Saat menjadi pejabat, di Mahkamah Konstitusi rekening banknya harus terpisah. Ketika menjabat Menko Polhukam, ada dua rekening,” tambahnya.
