OJK: Ribuan Rekening Judi Daring Diblokir, Bank Diminta Proaktif
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya peran industri perbankan untuk lebih aktif dalam memantau peredaran dana dari aktivitas judi daring. Hal ini dilakukan menyusul pemblokiran ribuan rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan perjudian online.
“Hingga 29 Juli 2025, OJK telah mengajukan 5.779 rekening kepada industri perbankan untuk diblokir,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Taklimat Media Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/8/2025).
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). OJK mengingatkan agar bank tidak hanya menunggu perintah dari otoritas, tetapi juga aktif bertindak jika ada indikasi dana yang terkait dengan judi.
“OJK juga meminta industri perbankan untuk lebih proaktif dalam mendeteksi dan menindaklanjuti temuan rekening yang terindikasi sebagai rekening judi daring,” tambah Dian.
Dian menekankan bahwa partisipasi aktif dari perbankan sangat penting untuk mencegah sistem keuangan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Bank diharapkan dapat memperkuat sistem deteksi dan pelaporan, termasuk penggunaan teknologi untuk memonitor transaksi mencurigakan secara real-time.
OJK juga mengingatkan pentingnya pelaporan kepada PPATK jika ditemukan transaksi yang mencurigakan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memberantas aktivitas judi daring yang terus mengancam masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.
