Satpol PP Belum Terima Laporan Pemasangan Bendera One Piece di Jakarta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta terus melakukan pemantauan terhadap fenomena pemasangan bendera One Piece. Namun, hingga saat ini belum ada warga yang diketahui mengibarkan bendera dari manga bajak laut karya Eiichiro Oda di Jakarta.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya tetap mengawasi fenomena pengibaran bendera One Piece oleh masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada laporan mengenai masyarakat yang memasang bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Sampai saat ini belum ada laporan ya, belum ada laporan, belum ada penindakan,” ujar Satriadi di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Mengingat saat ini adalah momentum peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, karena sekarang adalah peringatan hari ulang tahun kemerdekaan, sebaiknya mengibarkan bendera Merah Putih,” jelas Satriadi.
Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil jika ada masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece, Satriadi belum bisa memastikannya. Satpol PP akan bertindak jika ada laporan terkait hal tersebut.
“Karena belum ada laporan, kami belum bisa berbicara. Perkembangannya nanti kami koordinasikan dengan kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mulai memantau fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Pemantauan ini dilakukan dengan melibatkan Satpol PP.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemantauan lapangan. Pemantauan juga dilakukan di beberapa wilayah permukiman warga.
“Menindaklanjuti arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kami bersama Satpol PP melakukan pemantauan terhadap penggunaan atribut dan bendera yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme, termasuk bendera bertema bajak laut atau fiksi,” jelas Ruslan.
Menurut Ruslan, hingga saat ini belum ada tindakan hukum terhadap masyarakat yang memasang bendera non-negara tersebut. Polisi mengambil langkah edukatif dan persuasif kepada masyarakat.
“Kami belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana,” kata Ruslan.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang kedapatan memasang bendera non-negara akan diberikan himbauan. Diharapkan, masyarakat dapat lebih bijak dan menghormati simbol-simbol kenegaraan.
