Selama Enam Tahun Terakhir, Terjadi 296 Kasus Pelanggaran Kekayaan Intelektual
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) melaporkan bahwa sebanyak 296 pelanggaran kekayaan intelektual tercatat dari tahun 2019 hingga 2025. Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih menjadi tantangan yang signifikan.
Berdasarkan data rekapitulasi dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, pelanggaran paling banyak terjadi di bidang merek dengan 163 kasus, diikuti oleh hak cipta dengan 87 kasus, dan paten dengan 21 kasus. Sisanya terkait dengan pelanggaran di bidang desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Selama tahun 2023 dan 2024, tercatat sebagai periode dengan jumlah kasus tertinggi, masing-masing mencapai 53 kasus. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, jumlah laporan pelanggaran menurun menjadi 31 kasus.
“Angka pelanggaran yang tinggi menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual masih perlu terus ditingkatkan, baik di sektor usaha maupun masyarakat luas,” ujar Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian, dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (8/8/2025).
Arie menjelaskan bahwa seiring dengan kemajuan teknologi dan e-commerce, modus pelanggaran KI kini semakin beragam dan cenderung berpindah ke ranah digital. “DJKI tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli siber dan menjalin kerja sama dengan platform digital untuk menindak pelanggaran secara preventif dan represif,” kata Arie.
Sebagai bagian dari upaya preventif dan represif, DJKI secara rutin mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan institusi pendidikan mengenai pentingnya menghargai dan melindungi kekayaan intelektual. Selain itu, DJKI telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran KI dengan total nilai lebih dari Rp 5 miliar, termasuk produk tiruan dari berbagai merek terkenal.
