Warga Cileunyi Terapkan Pengelolaan Sampah Ekonomi Syariah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Masyarakat RW 22 Kampung Babakan Pandan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, telah memulai pengelolaan sampah berbasis ekonomi syariah. Gerakan ini tidak hanya berfokus pada isu lingkungan, tetapi juga membangun kemandirian pangan dan literasi keuangan syariah dari tingkat keluarga hingga komunitas.
Program berjudul RW Mandiri Kelola Sampah dan Mandiri Ketahanan Pangan ini diluncurkan di Rumah Sedekah Mustika, Kamis (7/8/2025). Acara ini juga diisi dengan kajian keuangan syariah bersama Guru Besar Universitas Tazkia, Murniati Mukhlisin atau yang akrab disapa Madam Ani.
Madam Ani menyampaikan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari maqashid syariah, atau tujuan utama syariat Islam. Syariah tidak hanya mengatur soal ibadah, tetapi juga tentang bagaimana manusia memperlakukan harta, termasuk sampah yang ditinggalkan.
“Ekonomi syariah tidak dimulai dari bank, tetapi dari rumah. Dari cara kita berbelanja, membuang sampah, mengelola dapur, hingga saling membantu di lingkungan,” ujar pendiri Sakinah Finance tersebut pada Jumat (8/8/2025).
Ia juga memperkenalkan konsep 5T (ta’aruf, tafahum, ta’awun, takaful, dan tahaluf) sebagai dasar membangun komunitas Islami. Menurutnya, pengelolaan sampah dapat menjadi sarana menumbuhkan nilai gotong royong, transparansi, dan keadilan sosial yang merupakan nilai-nilai inti dari ekonomi Islam.
Acara ini juga menghadirkan Guru Besar ITB, Akhmad Zainal Abidin, yang menjelaskan metode MASARO (Material Recovery). Ini adalah sistem pengelolaan sampah yang tidak menghasilkan residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah diolah di sumbernya menjadi barang bernilai guna.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan teknologi, tetapi juga perlu perubahan sikap warga. “Kalau bisa dikelola dari rumah dan memberikan manfaat, mengapa harus dibuang ke TPA?” ujarnya.
Program RW 22 mengajak warga untuk memilah sampah, mengolah limbah organik menjadi kompos untuk kebun pangan, dan mengelola sampah anorganik secara kolektif. Semua dijalankan dengan prinsip syariah: transparan, partisipatif, dan berpihak pada keberkahan bersama.
Ketua UPZ Sobat Syariah, Nina Marliani, yang mendampingi kegiatan ini, menyebut langkah RW 22 sebagai bagian dari dakwah lingkungan. “Ini bentuk nyata literasi syariah: menjaga bumi, mengelola harta, dan saling menolong antarsesama,” katanya.
