Pelantikan Komisioner Baru LMKN, Kemenkum Tekankan Transparansi Royalti
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah melantik jajaran komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025-2028 pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Pelantikan ini terjadi setelah masa jabatan komisioner sebelumnya berakhir yang telah diperpanjang satu kali.
Berdasarkan undang-undang, LMKN memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu dan musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Razilu, berharap lembaga ini dapat terus meningkatkan perlindungan hak ekonomi bagi pencipta dan pemilik hak terkait.
“Setiap rupiah yang dikumpulkan dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus transparan, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Di era digital, tidak ada ruang untuk ketertutupan,” kata Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat 8 Agustus 2025.
Razilu menambahkan, komisioner baru akan menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat distribusi, dan meningkatkan efektivitas penarikan dari pengguna komersial.
Di samping menekankan pentingnya efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan royalti, Razilu juga berharap LMKN dapat terus bekerja sama dengan semua lembaga manajemen kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Pada tahun 2022, LMKN mendistribusikan royalti sebesar lebih dari Rp 27 miliar. Angka ini meningkat menjadi Rp 40,8 miliar pada tahun 2023, dan naik lagi menjadi Rp 54,2 miliar pada tahun 2024.
“Peningkatan distribusi royalti setiap tahun menunjukkan bahwa sistem mulai berjalan. Ini adalah bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Agung Damarsasongko.
Agung menjelaskan, biaya operasional LMKN saat ini dibatasi maksimal 8 persen, turun dari 20 persen pada aturan sebelumnya. Peraturan terbaru juga memperketat syarat untuk mendirikan LMK, mekanisme pengawasan, serta ketentuan perpanjangan dan pencabutan izin.
Agung menyatakan bahwa mereka yang dilantik sebagai komisioner LMKN telah melalui proses seleksi terbuka. Permenkum 27/2025 juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap LMK.
“Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” ujar Agung.
Komisioner LMKN periode 2025-2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok. Untuk kelompok pencipta, terdapat Andi Muhanan Tambolututu, M Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M Mirza Ferdinand. Sedangkan kelompok pemilik hak terkait diisi oleh Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.
