Tiga Truk Tinja Ditemukan Buang Limbah Sembarangan, DLH Pertimbangkan Cabut Izin Usaha
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta telah menindak tiga sopir truk tinja yang kedapatan membuang limbah mereka secara sembarangan ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Tindakan ini dianggap melanggar peraturan lingkungan yang berlaku dan DLH menyatakan akan mempertimbangkan untuk mencabut izin usaha dari perusahaan yang terlibat.
Insiden ini menyoroti pentingnya pengelolaan limbah yang benar agar tidak mencemari lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. DLH menegaskan bahwa kejadian serupa harus dicegah dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran.
