Kemenag Memperpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler di Empat Provinsi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) telah memperpanjang tenggat waktu untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten. Pengaturan baru ini memungkinkan pelunasan dilakukan hingga 2 Mei 2025.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan bahwa jumlah jamaah reguler yang melunasi biaya haji telah melampaui kuota nasional. Namun, secara wilayah, hingga saat ini masih ada dua provinsi yang kuotanya belum sepenuhnya terisi. Provinsi tersebut adalah Jawa Barat dengan 80 kuota dan Gorontalo dengan 11 kuota.
Selain itu, terdapat 52 kuota PHD dan satu kuota pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang belum terisi. “Kita akan memperpanjang pelunasan Bipih Reguler hingga 2 Mei 2025,” ujar Zain dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
“Perpanjangan ini terbatas untuk empat provinsi: Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten,” tambahnya.
Selain kuota yang belum terisi di Jawa Barat dan Gorontalo, pelunasan untuk jamaah berstatus cadangan di empat provinsi ini juga perlu ditingkatkan. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan jamaah yang telah membayar pelunasan namun kemudian memutuskan untuk menunda keberangkatan.
“Ada juga sejumlah jamaah yang ketentuan istitha’ah-nya baru saja diterbitkan sehingga mereka baru dapat melunasi. Mereka termasuk dalam kategori jamaah yang berhak untuk melunasi,” jelas Zain.
