Grab Tegaskan Biaya Layanan Aplikasi Sesuai Aturan Pemerintah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Grab, menyatakan bahwa biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang dikenakan sudah sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia.
“Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan melalui Aplikasi,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Tirza menjelaskan, biaya layanan ini merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen. Selain itu, sebagian dari biaya layanan ini dialokasikan kembali untuk mendukung kebutuhan serta membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif.
Lebih lanjut, Tirza menyebutkan bahwa pendapatan Grab Indonesia berasal dari dua sumber utama.
Pertama, Komisi atau Biaya Layanan, yaitu biaya yang dibebankan kepada mitra untuk penggunaan aplikasi sebagai media mendapatkan pekerjaan.
“Kedua, Biaya Jasa Aplikasi atau Biaya Pemesanan (Platform Fee), yaitu biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan,” tambah Tirza.
Tirza melanjutkan, struktur ini sejalan dengan praktik industri digital lainnya, seperti pada pembelian tiket kereta api atau pesawat di platform perjalanan, di mana selain harga tiket, pembeli juga dikenakan biaya layanan untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi platform.
Selain itu, Grab Indonesia juga menyediakan berbagai dukungan operasional seperti layanan pengaduan GrabSupport 24/7, tim respons cepat kecelakaan 24/7, pusat edukasi GrabAcademy, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, teknologi dan fitur yang dikembangkan, serta biaya transaksi non-tunai.
Program strategis lain untuk pengembangan kapasitas mitra pengemudi termasuk GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, dan Program Kelas Terus Usaha.
“Lebih dari sekadar aplikasi, Grab membangun ekosistem yang berkelanjutan bagi mitra dan pengguna. Oleh karena itu, jika biaya layanan atau komisi diturunkan, tentu akan ada sejumlah dampak yang perlu dipertimbangkan secara menyeluruh,” jelas Tirza.
Ia menambahkan, Grab yakin bahwa keseimbangan antara kelangsungan bisnis, pemberdayaan mitra, dan kualitas layanan kepada konsumen harus tetap dijaga.
“Karena itu, kami selalu terbuka untuk berdialog dengan para pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak,” tutupnya.
