Kebijakan Penggunaan Transportasi Umum bagi ASN DKI Jakarta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pada hari Rabu (30/4/2025), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta Pusat terlihat bersiap untuk menaiki Bus Transjakarta di Halte Balai Kota. Ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mewajibkan ASN untuk menggunakan moda transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari mereka.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota, sekaligus mendorong penggunaan angkutan umum di kalangan pegawai pemerintah. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan efisien dalam pemanfaatan transportasi di kota metropolitan ini.
