Korban Predator Seksual di Jepara Meningkat Menjadi 31 Anak, Mayoritas Perempuan
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Jumlah anak yang menjadi korban predator seksual di Jepara, Jawa Tengah, kini bertambah dari 21 menjadi 31. Mayoritas dari mereka adalah anak perempuan yang berasal dari Jepara.
Informasi tersebut diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, setelah Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan inisial S (21 tahun) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (30/4/2025). “Dari perkembangan terbaru, jumlah korban bukan lagi 21, melainkan 31 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan pelaku,” ujar Dwi dalam keterangannya.
Mayoritas korban adalah anak perempuan dari Jepara. Namun, Dwi menyatakan bahwa ada juga korban yang berasal dari Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.
Dwi menyebutkan bahwa jumlah korban mungkin akan bertambah karena ada kemungkinan masih ada korban yang belum berani melapor.
“Ini belum angka terakhir, karena hari ini ada barang bukti baru yang ditemukan. Pelaku mengakui bahwa ada beberapa dokumen di ponselnya yang telah dihapus. Kami akan membukanya kembali untuk memastikan jumlah korban sebenarnya,” jelasnya.
Dalam penggeledahan rumah tersangka, Ditreskrimsus Polda Jateng menyita berbagai barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, pakaian, ponsel atau gawai, serta topi yang digunakan tersangka dalam aksinya.
“Barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara terkait kejahatan seksual yang dilakukan oleh tersangka S,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Dwi Subagio mengimbau warga yang anaknya diduga menjadi korban untuk segera melapor. “Kepada orang tua, kami imbau untuk memeriksa kembali ponsel anak-anak mereka. Jika menjadi korban, silakan melapor, kami akan menjaga keamanan dan kerahasiaan identitas para korban serta informan,” kata Dwi.
Sebelumnya, Dwi menyatakan bahwa jumlah korban anak dari tersangka S sebanyak 21 anak. Dia menambahkan bahwa pelaku memvideokan aktivitas seksual dengan para korban. “Apakah video tersebut disebarluaskan atau tidak, masih dalam penyelidikan. Namun, kegiatan tersebut difoto dan divideokan dalam folder terpisah,” ungkapnya saat diwawancarai di Mapolda Jateng Selasa (29/4/2025).
Karena adanya bukti foto dan video, Polda Jateng berhasil mendata 21 korban anak di bawah umur. “Rentang usia korban yang terdata adalah antara 12 hingga 18 tahun,” ujar Dwi.
Dwi belum menjelaskan modus pelaku dalam menjebak para korban. “Pelaku menggunakan media digital untuk melakukan kejahatan ini, yang berdampak luas terutama pada anak-anak di bawah umur. Saat ini, baru terdata 21 anak di bawah umur,” katanya.
“Tersangka melakukan aktivitas seksual terhadap korban. Menurut kami, tersangka adalah predator seksual,” tambah Dwi.
