Memperingati Hardiknas, Guru di Jakut Menandatangani Petisi Menolak Pemerasan dan Intimidasi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah guru dan akademisi menandatangani petisi untuk menolak pemerasan dan intimidasi dari pihak mana pun, termasuk oknum LSM maupun Ormas.
Para pendidik berharap mendapatkan dukungan perlindungan dari penegak hukum dan institusi terkait agar dapat menjalankan tugas mendidik generasi bangsa yang berkualitas dan berprestasi.
- Amphuri: InsyaAllah Haji Tahun ini Lebih Baik dan Lancar
- Politikus PAN: Prabowo Jadi Presiden Pertama di Era Reformasi Ikut Aksi May Day
- Penumpang LRT Cetak Rekor di Hari Pertama ASN Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum
Kasubag TU Sudin Pendidikan Jakut II, Mukhairi, menyatakan bahwa setiap sekolah pasti sudah pernah berhadapan dengan LSM yang mempertanyakan berbagai hal. Oleh karena itu, ia menyarankan agar informasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa mengelola sekolah bukanlah hal yang mudah. Termasuk dalam hal pengadaan atau pembelian yang harus memiliki dasar aturan yang jelas.
Mukhairi juga mendorong kepala sekolah untuk bekerjasama dengan jajarannya.
“Dibuka saja RKS. Kalau sama-sama tahu bisa sama-sama membangun sekolah. Kita tidak ada ruginya kalau RKS disusun bersama,” ujarnya dalam diskusi publik memperingati Hari Pendidikan Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Masjid Al Mukarromah.
Ruswan, Ketua PGRI Jakut, menjamin bahwa LBH PGRI akan memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam menghadapi setiap permasalahan. Namun, ia menghimbau agar para pemimpin di institusi pendidikan harus mengetahui terlebih dahulu karakter bawahannya dan tidak mengandalkan ego semata.
Hal ini tentunya akan membuat program-program yang disusun dapat berjalan sesuai harapan.
“Timbul permasalahan. Cerita ke tetangga yang ternyata tetangganya LSM. Akhirnya hal itu sampai keluar. Kami dari PGRI kalau guru ada permasalahan terkait kinerja kami bela, asalkan bukan masalah politik,” tambahnya.
Praktisi hukum yang juga Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (Untag) Jakarta, Ramdansyah, menghimbau kepada seluruh institusi pendidikan agar tidak menutup-nutupi informasi yang merupakan hak publik.
Namun, ia menyarankan untuk menolak LSM atau insan pers yang datang ke sekolah dengan maksud memperoleh keuntungan materiil.
“Jika berkaitan dengan informasi publik, berikan, seperti ketika wartawan datang ingin mengetahui tentang KJP. Tapi kalau sifatnya sudah memeras, laporkan saja ke polisi,” jelasnya.
Agung Suprio, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengatakan bahwa media harus terdaftar di dewan pers. Meski diakui ada oknum-oknum media yang motif utamanya bukan untuk menciptakan informasi.
“Kalau sudah terdaftar kita bisa mengadu ke dewan pers. Kami dulu di KPI, jika ada pengaduan kami lakukan mediasi dengan lembaga penyiaran untuk memberitakan ulang dengan narasumber yang kompeten,” imbuh Agung.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alexandra, memastikan akan memproses setiap dugaan pemerasan yang dilakukan siapa saja termasuk LSM, ormas, maupun wartawan. Ia menghimbau kepada siapa pun untuk tidak ragu melaporkannya kepada pihak kepolisian.
