Komjak dan AJI Sepakat: Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dijadikan delik dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dia percaya bahwa produk jurnalistik adalah elemen penting dalam fungsi kontrol.
“Produk media, sekejam atau senegatif apapun, tidak bisa dijadikan delik, termasuk delik obstruction of justice,” ujar Pujiyono dalam diskusi Iwakum bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Penyalahgunaan Kekuasaan’ di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Pujiyono menyinggung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara timah dan impor gula. Pujiyono menyatakan bahwa produk jurnalistik adalah bagian dari mekanisme cek dan keseimbangan dalam penegakan hukum.
Apalagi, menurutnya, kewenangan penegak hukum sangat besar, sedangkan pengawasan dari Komjak dan internal tidak cukup untuk memantau seluruh kerja aparat penegak hukum. “Pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik, juga diperlukan,” kata Pujiyono.
Terkait kasus yang menimpa Tian Bahtiar, Pujiyono menyebut bahwa bukan produk jurnalistik yang menjadi delik obstruction of justice. Tetapi, Tian mempunyai jabatan sebagai direktur pemberitaan.
“Sekali lagi, produk jurnalistik yang dihasilkan tidak masuk sebagai delik, tetapi ada dua alat bukti lain yang menjadi dasar. Hal ini juga didukung oleh ketua Dewan Pers, yang menyatakan produk jurnalistik tidak termasuk dalam hal tersebut,” tegas Pujiyono.
Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tandjung terkejut dengan tindakan Kejagung yang menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Terlebih lagi, dalam konferensi pers, Kejagung menyebut bukti berupa sejumlah berita yang dianggap menghalangi proses hukum.
“Kami melihat kejaksaan sebagai penegak hukum melangkah terlalu jauh dengan menetapkan direktur pemberitaan Jak TV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan, dan buktinya adalah pemberitaan,” ujar Erick.
