Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Komjak dan AJI Sepakat: Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti
  • Berita

Komjak dan AJI Sepakat: Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti

Agus Santoso Mei 3, 2025
komjak-dan-aji-sepakat-karya-jurnalistik-tak-bisa-jadi-barang-bukti

Komjak dan AJI Sepakat: Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dijadikan delik dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dia percaya bahwa produk jurnalistik adalah elemen penting dalam fungsi kontrol.

“Produk media, sekejam atau senegatif apapun, tidak bisa dijadikan delik, termasuk delik obstruction of justice,” ujar Pujiyono dalam diskusi Iwakum bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Penyalahgunaan Kekuasaan’ di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Pujiyono menyinggung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara timah dan impor gula. Pujiyono menyatakan bahwa produk jurnalistik adalah bagian dari mekanisme cek dan keseimbangan dalam penegakan hukum.

Apalagi, menurutnya, kewenangan penegak hukum sangat besar, sedangkan pengawasan dari Komjak dan internal tidak cukup untuk memantau seluruh kerja aparat penegak hukum. “Pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik, juga diperlukan,” kata Pujiyono.

Terkait kasus yang menimpa Tian Bahtiar, Pujiyono menyebut bahwa bukan produk jurnalistik yang menjadi delik obstruction of justice. Tetapi, Tian mempunyai jabatan sebagai direktur pemberitaan.

“Sekali lagi, produk jurnalistik yang dihasilkan tidak masuk sebagai delik, tetapi ada dua alat bukti lain yang menjadi dasar. Hal ini juga didukung oleh ketua Dewan Pers, yang menyatakan produk jurnalistik tidak termasuk dalam hal tersebut,” tegas Pujiyono.

Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tandjung terkejut dengan tindakan Kejagung yang menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Terlebih lagi, dalam konferensi pers, Kejagung menyebut bukti berupa sejumlah berita yang dianggap menghalangi proses hukum.

“Kami melihat kejaksaan sebagai penegak hukum melangkah terlalu jauh dengan menetapkan direktur pemberitaan Jak TV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan, dan buktinya adalah pemberitaan,” ujar Erick.

Continue Reading

Previous: Najelaa Shihab: Setiap Orang Tua Dapat Menjadi Pengajar
Next: BGN Memperketat Prosedur Distribusi Makanan untuk Cegah Keracunan MBG Terulang

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.