Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Ekonomi
  • Harga Emas Antam Naik Rp 23 Ribu
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp 23 Ribu

Dedi Saputra Mei 6, 2025
harga-emas-antam-melonjak-rp-23-ribu

Harga Emas Antam Naik Rp 23 Ribu

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Harga emas Antam yang diperoleh dari laman Logam Mulia pada Selasa (6/5/2025) menunjukkan kenaikan sebesar Rp26.000, dari harga sebelumnya Rp1.905.000 menjadi Rp1.931.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik menjadi Rp1.780.000 per gram.

  • PGN Terima LNG Domestik, Jaga Ketahanan Pasokan Gas Bumi Nasional
  • Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Kemenbud Siapkan Rp 465 Miliar untuk Pemajuan Kebudayaan
  • Pikirkan Aspek Brain, Yayasan BSI Siapkan Beasiswa Kuliah Buat Puteri Indonesia

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah lebih dari Rp10 juta, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.015.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.931.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.802.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.678.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.430.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.805.000
  • Harga emas 25 gram: Rp46.887.000
  • Harga emas 50 gram: Rp93.695.000
  • Harga emas 100 gram: Rp187.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp468.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp935.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.871.600.000

Potongan pajak untuk pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Continue Reading

Previous: Revolusi Pembelajaran dengan Kecerdasan Buatan di Perguruan Tinggi
Next: Panduan Mendaftar Program Pendidikan Karakter di Barak Militer Jabar

Related News

  • Ekonomi

Peningkatan Premi BRI Insurance Mencapai 13,3 Persen

Intan Permatasari Agustus 11, 2025
  • Ekonomi

Pesanan Naik 113 Persen di GIIAS 2025, Chery Sasar Pasar Bandung dengan Produk Baru di Mall PVJ

Rina Kartika Agustus 11, 2025
konsesi-pelabuhan-saatnya-investasi-berbicara-lebih-dari-sekadar-angka
  • Ekonomi

Konsesi Pelabuhan: Waktu untuk Investasi Membuktikan Diri Lebih dari Sekadar Angka

Intan Permatasari Agustus 10, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.