Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mantan Rektor UP Belum Berkembang, Ini Alasan dari Pihak Kepolisian
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa masih ada kekurangan dalam keterangan saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72). Hingga saat ini, kasus yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini belum juga dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dalam proses penyidikan, kami masih menemukan beberapa kekurangan, sehingga akan menambah keterangan dari beberapa saksi,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2025).
- Perang dengan India Memicu Sosok Paling Kuat di Pakistan Keluar dari ‘Persembunyiannya’, Siapa Dia?
- Menopang Pertumbuhan Ekonomi Banten, Layanan Tol Kunciran-Serpong Terus Ditingkatkan
- Bareskrim Polri Sudah Memeriksa 26 Saksi dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Wira juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan informasi kepada Wamenaker dan WamenPPPA mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Seluruh proses dari tahap penyelidikan hingga penyidikan berdasarkan fakta hukum yang ada sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Wira menambahkan bahwa pihaknya juga akan mendapatkan dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan Bidpropam.
“Harapannya, kami bisa mendapatkan hasil penyidikan yang lebih mendalam,” tambahnya.
Sebelumnya, korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), melalui kuasa hukumnya mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus tersebut dianggap “tidak mengalami kemajuan”.
“Jika kita melihat dari rentang waktu dari Januari 2024 hingga saat ini, kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Ini adalah rentang waktu yang sangat panjang menurut kami,” ujar salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Hal ini membawa Yansen untuk mengadu ke Kompolnas mengenai profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan, namun hingga 10 bulan berlalu, belum ada kejelasan mengenai siapa tersangkanya.
“Padahal, ketika perkara itu meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, sudah ada indikasi pidana,” jelas Yansen.
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.
