Kejaksaan Agung Tetapkan Purnawirawan Bintang Dua Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Laksda (Purn) Leonardi (LNR) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Rabu (7/5/2025). Proses penyidikan koneksitas yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) juga melibatkan dua warga negara asing sebagai tersangka.
Anthony Thomas van Der Hayden (ATVDH) dan Gabor Kuti (GK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar 21,38 juta dolar AS atau sekitar Rp 300 miliar pada tahun 2016. Brigjen Andi Suci, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, menjelaskan bahwa Laksda LNR dijerat sebagai tersangka karena perannya sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ATVDH berfungsi sebagai tenaga ahli satelit di Kemenhan, sedangkan GK adalah warga negara Hungaria yang perannya sebagai CEO Navayo Internasional AG membuatnya terjerat kasus ini.
“Tim penyidik koneksitas dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer menetapkan ketiga tersangka dalam perkara koneksitas, terkait dengan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan terminal pengguna untuk Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2016,” ujar Andi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025) dini hari WIB.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa tindak pidana yang menyeret ketiga tersangka ini menyangkut kesepakatan dalam penyediaan terminal dan layanan serta peralatan pendukungnya.
Perjanjian tersebut ditandatangani antara Kemenhan dan Navayo International AG.
“Tindak pidana ini berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan berdasar agreement for the provision of user terminals, and related service and equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan pada 1 Juli 2016, serta nomor satu dari perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna dan related service and equipment pada 15 September 2016 di Kementerian Pertahanan,” jelas Andi.
Menurut Andi, masalah ini berawal dari perjanjian kontrak yang dilakukan Kemenhan melalui peran Laksda LNR dengan Navayo International AG. Sebagai PPK, Laksda LNR menjalin kontrak dengan GK, CEO perusahaan berbasis di Hungaria, pada 1 Juli 2016.
“Perjanjian ini untuk penyediaan terminal pengguna dan peralatan terkait senilai 34,1 juta USD,” kata Andi. Namun, nilai kesepakatan tersebut berubah menjadi 29,9 juta dolar AS.
Andi menambahkan, kesepakatan antara Laksda LNR dan Navayo International ditandatangani tanpa adanya anggaran yang tersedia di Kemenhan. Kesepakatan dengan Navayo International ini berasal dari penunjukan pihak ketiga yang dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
“Diketahui juga bahwa Navayo International AG adalah rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH,” ungkap Andi. Selanjutnya, menurut Andi, Navayo International mengklaim telah melaksanakan dan merealisasikan kontrak tersebut.
