OJK Menutup 14.117 Rekening Terkait Judi Daring
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terus menerus meminta bank untuk menutup ribuan rekening yang dicurigai digunakan untuk kegiatan judi daring. Hingga kini, tercatat belasan ribu rekening telah diblokir per April 2025.
“OJK telah meminta bank untuk menutup sekitar 14.117 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) April 2025, Jumat (9/5/2025).
- OJK Catat IHSG Menguat per April 2025 ke Level 6.766
- Dorong Inklusi Keuangan, OJK Resmikan Indeks Akses Keuangan Daerah
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
Jumlah tersebut meningkat secara signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yang mencatat 10.016 rekening diblokir terkait judi daring. Menurut Dian, pemblokiran rekening bank tersebut dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian ditindaklanjuti oleh OJK dengan langkah penyelidikan lebih lanjut.
“Ini berdasarkan data dari Komdigi, dan OJK melakukan pengembangan tindak lanjut dari laporan tersebut dengan meminta bank untuk menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 tahun 2023, enhanced due diligence adalah pemeriksaan lebih mendalam dibanding customer due diligence (CDD). Penyedia layanan keuangan diwajibkan meneliti transaksi nasabah berdasarkan profil, pola, dan karakteristiknya, terutama yang berisiko tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
