Depok Berikan Pembebasan PBB dan Diskon BPHTB Hingga 50 Persen
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan pembebasan 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Selain itu, mereka juga menawarkan potongan hingga 50 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. BKD Kota Depok berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga, termasuk dalam urusan perpajakan.
