Kementerian Kelautan dan Perikanan Amankan Kapal Ikan Berbendera Cina di Perairan Bali
Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menahan kapal ikan berbendera Cina, Yue Lu Yu 28359, di perairan Bali. Penangkapan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025.
Upaya penahanan ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dari aktivitas penangkapan ikan ilegal. Kapal tersebut ditangkap karena diduga melanggar aturan penangkapan ikan yang berlaku di wilayah perairan Indonesia.
Selama konferensi pers, petugas KKP menjelaskan bahwa kapal ini telah diawasi sejak lama dan akhirnya berhasil diamankan setelah operasi pengawasan intensif. Para awak kapal saat ini sedang diperiksa lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dan memastikan bahwa semua aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan nasional dilakukan secara sah dan berkelanjutan. Pemerintah berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing lainnya yang berniat melakukan aktivitas serupa di wilayah Indonesia.
