Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Ekonomi
  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun di Bawah Rp 1,9 Juta per Gram
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun di Bawah Rp 1,9 Juta per Gram

Andi Pratama Mei 13, 2025
harga-emas-antam-hari-ini-tinggalkan-rp-19-juta-per-gram

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Harga emas Antam yang dilaporkan dari situs Logam Mulia pada Selasa (13/5/2025) kembali menunjukkan penurunan, yaitu sebesar Rp 21.000 setelah kemarin turun Rp 23.000. Saat ini, harga emas menjadi Rp 1.884.000 dari sebelumnya Rp 1.905.000 per gram.

Selain itu, harga penjualan kembali (buyback) emas batangan juga turun ke angka Rp 1.732.000 per gram.

  • Gubernur Banten Andra Soni: Provinsi Banten Mendukung Percepatan Pembangunan SPPG
  • Kamis, Presiden Prabowo Menyambut Kunjungan PM Albanese di Istana
  • UNM Mendorong Mahasiswa Menguasai Jaringan Komputer Melalui Sertifikasi Internasional

Transaksi penjualan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan jumlah lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga Pecahan Emas Batangan yang Tercatat di Situs Logam Mulia Antam pada Selasa

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 992.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.884.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.708.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 5.537.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.195.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.335.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 45.712.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 91.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 182.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 456.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 912.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.824.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Continue Reading

Previous: Bus Tim Persik Kediri Dilempari Batu Usai Laga Melawan Arema FC, Polisi Selidiki Pelaku
Next: Indonesia di Persimpangan: Antara Pergolakan Global dan Ancaman Kedaulatan

Related News

  • Ekonomi

Peningkatan Premi BRI Insurance Mencapai 13,3 Persen

Intan Permatasari Agustus 11, 2025
  • Ekonomi

Pesanan Naik 113 Persen di GIIAS 2025, Chery Sasar Pasar Bandung dengan Produk Baru di Mall PVJ

Rina Kartika Agustus 11, 2025
konsesi-pelabuhan-saatnya-investasi-berbicara-lebih-dari-sekadar-angka
  • Ekonomi

Konsesi Pelabuhan: Waktu untuk Investasi Membuktikan Diri Lebih dari Sekadar Angka

Intan Permatasari Agustus 10, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.