Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Ketua Perbasi: Tidak Ada Ruang Bagi Pengguna Narkoba dalam Basket Indonesia
  • Berita

Ketua Perbasi: Tidak Ada Ruang Bagi Pengguna Narkoba dalam Basket Indonesia

Siti Nurhaliza Mei 14, 2025
ketum-perbasi-tak-ada-toleransi-bagi-pengguna-narkoba-di-basket-indonesia

Ketua Perbasi: Tidak Ada Ruang Bagi Pengguna Narkoba dalam Basket Indonesia

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Umum DPP PERBASI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengguna narkoba di lingkungan bola basket Indonesia. Jika ditemukan keterlibatan, ia menegaskan akan menyerahkan kasus tersebut kepada hukum yang berlaku.

“Kami tidak memberikan toleransi kepada pengguna narkoba dalam dunia basket. Baik itu pemain, pengurus, petugas lapangan, atau siapa pun yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya,” ujar Budi dalam pernyataannya kepada media, Rabu (14/5/2025) sore.

Pernyataan Budi ini muncul menanggapi penangkapan pemain basket profesional asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw, oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (14/5/2025). Jarred ditangkap setelah menerima kiriman narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).

Dalam IBL Indonesia, Jarred Dwayne Shaw terdaftar sebagai pemain Tangerang Hawks. Penyelenggara liga memiliki sikap yang sama dengan DPP PERBASI. IBL menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang, yaitu penegak hukum.

Ditegaskan pula bahwa individu, baik pemain maupun ofisial yang terlibat dalam konsumsi atau kegiatan terkait, akan berdampak pada karier mereka di liga.

“IBL bersama DPP Perbasi akan tegas melakukan daftar hitam, melarang mereka untuk bermain dan beraktivitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia,” kata Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah.

Hal ini juga sejalan dengan standar kontrak para pemain dengan klub-klub IBL pasal 8 mengenai larangan-larangan.

Continue Reading

Previous: Penemuan Mortir Aktif Diduga Sisa Perang Dunia II di Balikpapan
Next: Program Magang di Filipina, Lima Mahasiswa UBSI Memperdalam Pemahaman Budaya Kerja Internasional

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.