Pria di Majalengka Simpan 700 Video Tak Senonoh di Ponsel, Terkuak Setelah Dilaporkan Mantan Istri Siri
BERITA TERBARU INDONESIA, MAJALENGKA–Seorang pria di Kabupaten Majalengka, JR (50), ditemukan menyimpan sekitar 700 video tak senonoh di ponselnya. Video tersebut menampilkan adegan yang dilakukan pelaku sendiri bersama seorang wanita, yang kini telah menjadi mantan istri sirinya.
Keberadaan video tak senonoh tersebut terungkap setelah mantan istri siri JR melaporkan aksi pelaku ke pihak berwajib. Pelaporan ini dilakukan karena pelaku menyebarkan sejumlah video tersebut kepada anak korban serta beberapa warga lainnya.
- Banjir dan Longsor Kepung Lembang, Sejumlah Pemancing Alami Luka
- Menipu Pacarnya Rp 50 Juta, Polisi Gadungan Malah Gunakan Uang untuk Menikahi Wanita Lain
- Viral Begal Bersenjata Terpojok di Atas Rumah Warga KBB, Ini Kata Polisi
Polres Majalengka segera bertindak dan mengamankan JR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik itu ditangkap saat sedang berbelanja di sebuah minimarket. “Awalnya tersangka mengaku hanya memiliki sekitar 400 video, namun setelah kami lakukan pengecekan digital forensik pada ponselnya, ditemukan hampir 700 video asusila,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025) malam.
Kasus ini bermula ketika JR melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita berusia 45 tahun. Namun, hubungan tersebut tidak mendapatkan restu dari anak korban, sehingga pernikahan itu hanya berlangsung selama delapan bulan.
Akibatnya, korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan JR. Bahkan, korban mengganti nomor teleponnya untuk menghindari JR. Sikap korban ini membuat JR merasa sakit hati dan tidak terima hubungan mereka berakhir. JR terus berusaha menghubungi korban, namun tidak berhasil.
Setelah usahanya untuk menghubungi korban gagal, JR nekat menyebarkan sejumlah video tak senonoh yang mereka rekam selama masih bersama. Video tersebut dikirimkan kepada anak korban dan beberapa tetangganya. “Korban yang merasa dipermalukan kemudian melaporkan kepada kami dan tersangka sudah kami amankan,” kata Ari.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua buah ponsel milik tersangka, yang digunakan sebagai alat perekam adegan video tak senonoh. Di hadapan petugas, JR mengakui bahwa perbuatannya bukan untuk kepentingan komersil, melainkan hanya untuk menarik perhatian korban agar mau kembali menghubunginya.
Dalam kasus ini, JR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
