OJK Susun Tiga Langkah Memperkuat Keuangan Syariah, Fokus pada Spin-Off UUS
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menekankan pentingnya meningkatkan jumlah pelaku industri keuangan syariah guna mengatasi kesenjangan antara literasi dan inklusi. Diketahui bahwa tingkat literasi keuangan syariah telah mencapai sekitar 40 persen, sedangkan tingkat inklusinya hanya sekitar 12 persen.
Mahendra menyebut fenomena ini sebagai anomali yang justru membuka peluang. “Dalam keuangan syariah, justru yang terjadi adalah sebaliknya. Pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang benar-benar memiliki akses terhadapnya,” ujar Mahendra dalam sambutannya di Sarasehan Ekonom Islam & Muktamar V IAEI 2025 di Puri Agung Convention Hall, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai masalah yang baik, karena masyarakat sudah memiliki pemahaman, tetapi fasilitas layanan belum cukup memadai. “Bus-nya harus lebih banyak,” tegas Mahendra, mengibaratkan perlunya menambah penyedia layanan keuangan syariah, bukan hanya peminatnya.
Untuk menghadapi tantangan ini, OJK menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, meningkatkan jumlah “bus” melalui kebijakan spin-off dari lembaga induk konvensional. “Kita harus memastikan spin-off yang dilakukan benar-benar menuju entitas besar, bukan hanya menambah jumlah lembaga kecil yang tidak signifikan kontribusinya,” ungkapnya.
Saat ini, dua Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan sedang dalam proses spin-off menjadi bank umum syariah penuh. Keduanya adalah BTN Syariah, UUS dari Bank Tabungan Negara, dan CIMB Niaga Syariah, unit syariah dari Bank CIMB Niaga. Keduanya diproyeksikan menjadi pesaing baru Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam skala nasional.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu, kemudian satu lagi akan menyusul tidak lama,” ujar Mahendra.
Di sektor asuransi, OJK mencatat sekitar 70 unit dalam pipeline untuk melakukan spin-off pada periode 2025–2026. Sementara itu, pada tahun ini saja ditargetkan sekitar 20 unit menyelesaikan proses pemisahan.
Langkah kedua adalah mendorong inovasi dan diversifikasi produk keuangan syariah. “Yang penting adalah kecepatan dan kapasitas kita dalam merumuskan, mengesahkan, dan memasarkan produk-produk tersebut sesuai kaidah syariah,” kata Mahendra.
Ketiga, OJK berkomitmen memperkuat infrastruktur digital seperti e-KYC syariah dan e-IPO syariah demi mendukung ekosistem yang lebih inklusif.
Mahendra juga menyoroti amanat pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah dalam Undang-Undang P2SK. Komite ini berada di bawah OJK dan akan melibatkan seluruh sektor, termasuk perwakilan MUI dan kalangan akademisi.
“Komite ini tidak akan menggantikan peran DSN-MUI, tetapi akan mempercepat diskusi, pemahaman, dan interaksi dalam menghasilkan produk, teknologi, serta mempercepat proses mulai dari pendaftaran hingga pengesahan,” ujar Mahendra.
