Fintech Lebih Efektif Dibandingkan Perbankan untuk Koperasi Merah Putih
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Usulan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) hingga Rp 3 miliar kepada Koperasi Merah Putih (KMP) dinilai belum sepenuhnya realistis. Mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi, mengungkapkan bahwa pendekatan kebijakan yang progresif dan pemilihan mitra pembiayaan yang tepat lebih penting daripada hanya mengandalkan dana perbankan.
“Jika kita hanya menyatakan bahwa dana sekian telah disiapkan, itu justru mengundang pihak tidak bertanggung jawab. Yang diperlukan koperasi adalah kebijakan yang sehat,” ujar Hendrikus, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK selama periode 2017–2020, ketika ditemui di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
- Budi Arie Sebut Koperasi Merah Putih Dapat Mengurangi Angka Kemiskinan Ekstrem
- Pemerintah Menyediakan Modal Rp 3 Miliar per Unit untuk Koperasi Merah Putih, Siapa Berminat?
- UMKM Batik Pekalongan Bertahan Empat Generasi, Produksi Mencapai 35 Kodi Sehari
Hendrikus mengingatkan bahwa penyaluran dana melalui bank nasional menghadapi kendala struktural karena industri perbankan Indonesia mengikuti pengawasan internasional, seperti dari Bank for International Settlements (BIS). Jika regulasi dilanggar, konsekuensinya bisa langsung mempengaruhi akses keuangan luar negeri, termasuk kemungkinan penolakan transaksi lintas negara.
Di sisi lain, Hendrikus menilai bahwa fintech peer-to-peer (P2P) lending lebih sesuai bagi koperasi karena lebih fleksibel dan tidak terhalang oleh regulasi global. “Fintech P2P ini sepenuhnya berbasis teknologi dan hanya diawasi oleh OJK. Koperasi dapat langsung terintegrasi dengan sistem pembayaran, pemasaran, dan logistik,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa batas maksimum pinjaman untuk KMP ditetapkan sebesar Rp 3 miliar dengan tenor enam tahun. Pencairannya tetap berdasarkan survei kelayakan oleh perbankan. “Pinjaman harus realistis,” ujarnya di Bandung, Kamis (15/5/2025).
Zulkifli Hasan juga menambahkan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan koperasi daerah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Presiden Prabowo menargetkan semua KMP aktif pada 28 Oktober 2025.
Namun demikian, Hendrikus kembali menekankan pentingnya reformasi pendekatan kebijakan agar koperasi bisa berkembang dengan sehat dan berkelanjutan. “Banyak pelaku koperasi tidak membutuhkan dana, tetapi dukungan kebijakan,” tegasnya.
