Ridwan Kamil Tidak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung, Sidang Ditunda
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Sidang mediasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (19/5/2025) ditunda. Penundaan ini terjadi karena Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang tersebut.
Hakim Ketua, Panji Surono, menyatakan bahwa pemanggilan telah dilakukan untuk kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Namun, sidang mediasi ini diputuskan untuk ditunda hingga Rabu (28/5/2025) mendatang.
“Kami telah mengirimkan panggilan melalui pos dan diterima, namun hingga saat ini pihak tergugat tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Mei 2025,” ujar Panji pada Senin (19/5/2025).
Panji menegaskan, para penggugat diharapkan hadir pada pekan depan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran pihak tergugat dan menilai bahwa hal tersebut menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung. Sidang dijadwalkan untuk dimulai pukul 10.00 WIB.
Markus berharap pihak tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya setelah pemanggilan kedua dilakukan oleh Majelis Hakim PN Bandung. “Kami berharap Pak Ridwan Kamil dapat hadir dengan penuh martabat dan menghargai proses persidangan ini,” katanya.
Lisa Mariana mengungkapkan kekecewaannya karena sidang harus ditunda akibat ketidakhadiran pihak Ridwan Kamil. Dia menyatakan telah siap untuk menghadapi persidangan tersebut. “Kecewa, ya, pasti kecewa. Karena seharusnya kan hadir,” ungkapnya.
Muslim Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bandung mengenai pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana gugatan ini. Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari PN Bandung terkait sidang tersebut.
Muslim menjelaskan bahwa penundaan jadwal sidang diperlukan karena tim kuasa hukum masih harus mempelajari secara mendalam dokumen gugatan yang diajukan. “Tim kuasa hukum masih mempelajari dan mencermati dokumen gugatan yang disampaikan,” ujarnya.
