Empat Anggota GRIB Jaya Ditangkap atas Kasus Perusakan dan Pencurian di Properti PT KAI Semarang
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menyatakan rasa terima kasihnya kepada Satgas Anti-Premanisme Polda Jawa Tengah (Jateng) yang telah menangkap empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya. Mereka dicurigai terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian properti milik PT KAI di wilayah Gergaji, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Franoto Wibowo, selaku Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, menginformasikan bahwa penangkapan anggota Grib Jaya oleh Polda Jateng terjadi pada Sabtu (17/5/2025). “KAI sepenuhnya mendukung proses hukum terhadap para pelaku perusakan dan pencurian aset negara, khususnya aset KAI. Tindakan ini bukan saja melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan aset dan ketertiban,” ujarnya pada Senin (19/5/2025).
Franoto menerangkan bahwa ada enam rumah milik PT KAI di Kompleks Gergaji yang menjadi target perusakan dan pencurian oleh empat anggota Grib Jaya. Rumah-rumah ini berlokasi di Jalan Kedungjati 2, Jalan Kedungjati 3, Jalan Gundih 5, Jalan Jogja 1, Jalan Jogja 4, dan Jalan Karyadi 84.
Dia menyebutkan bahwa insiden perusakan dan pencurian tersebut terjadi pada 29 Desember 2024. Franoto menegaskan bahwa PT KAI akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
PT KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berusaha menguasai aset negara secara ilegal. “Semua pihak harus menyadari bahwa aset-aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang digunakan untuk pelayanan publik, dan wajib dilindungi bersama,” tambah Franoto.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penangkapan empat anggota Grib Jaya dimulai ketika PT KAI Daop 4 Semarang menutup tanah kosong milik mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan ilegal pada Juli 2024. Namun, pada 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga dari Grib Jaya merusak pagar dan mencuri material logam di lokasi tersebut.
Peristiwa pencurian tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindakan kriminal para pelaku. PT KAI Daop 4 Semarang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng pada 3 Januari 2025.
Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga anggota ormas Grib Jaya, dan kemudian dilakukan penangkapan untuk dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” Senin (19/5/2025).
Tim Polda Jateng menangkap empat tersangka yang teridentifikasi sebagai KA alias Anton (41 tahun), DW alias Tebo (45 tahun), JYO alias Ambon (42 tahun), dan HY (40 tahun). Mereka semuanya adalah anggota Grib Jaya.
Kombes Dwi menyebutkan bahwa dari keempat tersangka disita barang bukti berupa beberapa unit ponsel, dokumen surat mandat yang ditandatangani Ketua DPC Grib Jaya Kota Semarang, dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya. Kami tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang mengatasnamakan ormas atau kelompok apapun. Operasi Aman Candi 2025 akan terus kami gencarkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Dwi.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya. “Kami memerlukan peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Laporkan jika ada intimidasi, pemalakan, atau perusakan yang mengatasnamakan ormas,” ujarnya.
