Demo Pengemudi Ojek Online di Semarang: ‘Kami Diperlakukan Seperti Sapi Perah oleh Aplikator’
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Ratusan mitra pengemudi dan pengojek daring dari berbagai aplikasi turun ke jalan untuk berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Selasa (20/5/2025). Mereka mengangkat beberapa tuntutan, termasuk penyesuaian tarif layanan penumpang (roda dua/R2), pengaturan regulasi untuk pengiriman makanan dan barang (R2), penetapan tarif bersih untuk layanan transportasi (ASK) roda empat (R4), dan pembentukan undang-undang transportasi online.
Dalam aksi tersebut, ratusan peserta membawa berbagai poster dan spanduk yang dibentangkan di atas aspal di depan pagar Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng. Poster dan spanduk tersebut memiliki berbagai tulisan seperti ‘Aplikator menyedot darah driver’, ‘Tarif turun, harga susu tak terbeli’, dan ‘Kami bukan sapi perah yang tiap hari kalian tindas’, serta ‘Payung hukum belum memayungi kami’.
Selain itu, sejumlah mitra pengojek daring juga menggelar aksi simbolis dengan menabur bunga di atas jaket Grab, Gojek, Maxim, dan Shopee yang diletakkan di aspal. Aksi protes ini diikuti oleh mitra pengemudi dan pengojek daring tidak hanya dari Semarang, tetapi juga dari beberapa daerah lain di Jateng, seperti Kudus, Demak, dan Cepu.
Koordinator Satu Komando (Sako) Roda Dua Jateng, Cak Tomas, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa oleh mitra pengemudi dan pengojek daring di Jateng juga berlangsung di Solo dan Purwokerto. Dia menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menyuarakan ketidakpuasan karena kesejahteraan mereka belum terjamin.
‘Seperti yang disampaikan dalam orasi tadi, mohon maaf, kami benar-benar diperlakukan seperti sapi perahan oleh para aplikator,’ ungkap Cak Tomas kepada media.
Sebagai mitra Grab, Cak Tomas mencontohkan layanan ‘Akses Hemat Grab’. Dia menjelaskan bahwa mitra Grab yang ingin mendapatkan layanan tersebut harus membayar biaya langganan. ‘Jika kami mendapatkan orderan penumpang, kami harus membayar biaya langganan. Jika tujuh orderan atau lebih per hari, kami perlu membayar biaya langganan sebesar Rp 13 ribu,’ tuturnya.
Menurutnya, biaya langganan itu cukup besar jika dihitung per bulan atau tahun. ‘Biaya tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk mengganti oli minimal dua kali sebulan, mengganti ban, rem, dan lain-lain. Karena uangnya digunakan untuk membayar biaya langganan, akhirnya kami mengabaikan faktor keselamatan,’ jelas Cak Tomas.
Biaya langganan ini, ditambah potongan-potongan oleh aplikator, menyebabkan penghasilan pengemudi menurun. ‘Untuk hari ini, mendapat Rp 100 ribu, nyuwun sewu, ngoyo-nya enggak karuan. Harus 24 jam,’ katanya.
Cak Tomas juga menekankan bahwa saat ini belum ada payung hukum yang melindungi mitra pengemudi dan pengojek daring. ‘Bisa dikatakan, kami adalah anak liar, anak haram, atau apa. Padahal keberadaan kami nyata, wujud kami ada, tetapi secara status bisa dibilang ilegal,’ ujarnya menegaskan pentingnya undang-undang transportasi online.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, perwakilan peserta aksi diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Jateng Nur Saadah dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Arief Jatmiko.
