Pemerintah Modifikasi Pajak Gross Split untuk Pacu Investasi Migas
BERITA TERBARU INDONESIA, TANGERANG — Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia dengan cara merevisi peraturan perpajakan terkait sistem kontrak bagi hasil gross split. Proses pembahasan revisi ini telah mencapai tahap akhir dan diperkirakan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyatakan bahwa revisi aturan perpajakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya tarik bagi investor di sektor hulu migas.
“Saat ini kami sedang merevisi aturan gross split terkait perpajakan. Perubahan yang dilakukan mencakup indirect tax dan harga bahan bakar DMO. Proses monitoring dan evaluasi kini hanya memakai satu parameter dan dijalankan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas, tanpa melibatkan Kementerian Keuangan,” kata Djoko di sela Plenary Session IPA Convex 2025 yang bertema Energy Resilience Strategy and The Role of Oil and Gas di ICE BSD.
Pemerintah juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, regulasi akan terus disempurnakan berdasarkan saran dari para pemangku kepentingan. Sejak 2019, sudah ada 46 kontrak migas yang memakai skema gross split.
Menurut Djoko, perubahan pada skema kontrak telah dilakukan beberapa kali melalui diskusi dengan kontraktor. “Awalnya, gross split memiliki banyak variabel untuk mendapatkan insentif. Kenapa tidak dibuat lebih sederhana? Kami melakukannya. Hingga kini tidak ada keluhan negatif. Itu artinya mereka senang dengan rezim baru ini,” ujarnya.
Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa kemudahan bisnis di Indonesia terlihat dari inisiatif pemerintah memberikan porsi bagi hasil lebih besar kepada kontraktor, terutama untuk pengelolaan blok-blok migas di wilayah frontier.
“Indonesia berusaha lebih menarik, terutama untuk gas. Misalnya, kontraktor bisa mendapatkan bagian hasil 50 persen atau lebih. Internal Rate of Return (IRR) bisa mencapai lebih dari 15–17 persen. Perizinan dipercepat, birokrasi dikurangi—kami berusaha lebih menarik,” kata Tri dalam keterangannya di ICE BSD, Tangerang, Rabu (21/5/2025).
PT Pertamina (Persero), sebagai salah satu pelaku utama di industri migas, turut menekankan pentingnya dukungan pemerintah melalui regulasi yang mendukung investasi.
Senior Vice President Technology Innovation Pertamina, Oki Muraza, menjelaskan bahwa strategi bisnis perusahaan telah selaras dengan road map pemerintah dalam mencapai ketahanan energi nasional.
“Sebanyak 70 persen belanja modal lima tahun ke depan difokuskan untuk ketahanan energi. Ini sejalan dengan visi pemerintah. Produksi ditingkatkan, namun di saat yang sama kami juga mengembangkan bisnis baru seperti geothermal, carbon capture storage, dan lainnya,” ungkap Oki.
