Pembahasan Dimulai untuk Pembangunan Jalan Tol Kertajati – Indramayu
BERITA TERBARU INDONESIA, INDRAMAYU — Proyek pembangunan jalan tol Kertajati – Indramayu (Kertayu) terus menjadi fokus perhatian berbagai pihak. Menunjukkan keseriusan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian PU, dan Pemkab Indramayu kini memulai diskusi untuk merencanakan studi pendahuluan.
Jalan tol sepanjang 46 kilometer ini diharapkan menjadi pendorong bagi kemajuan ekonomi di Kabupaten Indramayu serta kawasan bisnis segitiga Rebana.
Pentingnya tol ini semakin terasa karena di Kabupaten Indramayu sedang berlangsung pengembangan Kawasan Industri Losarang, pabrik petrochemical Balongan, Industri Pabrik Sepatu di Kecamatan Krangkeng, serta pembangunan Asrama Haji Jawa Barat di Kecamatan Lohbener.
Diskusi terkait rencana studi dihadiri oleh Tenaga Ahli/Pakar Bidang Manajemen dan Pembiayaan Infrastruktur Hera Zetha Rahman, perwakilan dari Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU Ira Chaerunisa, Astu Gagono dari Bappenas, dan Stefanus Kristanto dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, kemarin. Dari Pemkab Indramayu hadir Bappeda-Litbang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti melalui Kabid Tata Ruang Omat mengungkapkan bahwa diskusi ini merupakan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mewujudkan pembangunan Jalan Tol Kertajati – Indramayu dengan menjalin sinergi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat.
Hal ini menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan konektivitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah dengan efisiensi transportasi orang dan barang di Kabupaten Indramayu.
“Rencana pembangunan jalan tol ini perlu disiapkan dengan matang, mulai dari studi kelayakan, rencana pembebasan lahan, hingga skenario pembiayaan. Kami akan menyelaraskannya dengan provinsi dan pusat,” ujar Omat.
Menurut Omat, Kementerian PU telah memasukkan rencana pembangunan Jalan Tol Kertajati – Indramayu dalam Dokumen Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional 2025 – 2029 sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 yang mengatur Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional tahun 2020-2040.
