Ayam Goreng Widuran Non Halal, Aktivis: Logo Halal Lebih dari Sekadar Simbol
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi perhatian publik Muslim di Indonesia setelah viral di media sosial akibat kurangnya informasi jelas mengenai status non-halal dari makanan yang disajikan. Aktivis halal dan Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani, menyatakan bahwa kasus ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai kandungan makanan, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia.
“Label ‘halal’ bukan hanya sekadar simbol, tetapi merupakan bagian dari perlindungan konsumen terkait keyakinan dan hak mereka untuk mengonsumsi sesuai ajaran agama,” ujar Aisha ketika dihubungi oleh BERITA TERBARU INDONESIA, Minggu (25/5/2025).
- Cerita Muslimah Pelanggan Ayam Goreng Widuran: Kenapa Tidak Bilang Ada Babi, Padahal Aku Berjilbab
- Sudah 53 Tahun Buka, Ayam Goreng Widuran Solo Menggunakan Bahan Non Halal, Manajemen Memberikan Penjelasan
- Doa dan Air Mata Sang Penjual Mie Ayam di Depan Abah
Aisha mengimbau seluruh masyarakat Muslim agar lebih berhati-hati sebelum membeli atau mengonsumsi makanan, terutama dari tempat makan yang belum memiliki sertifikat halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Jangan hanya percaya pada nama usaha atau tampilan yang tampak tradisional. Banyak restoran yang terlihat ‘Indonesia banget’, tetapi belum tentu semua menunya halal,” ujar Aisha.
“Laporkan jika ada kejanggalan, terutama jika restoran tidak memberikan informasi jelas mengenai kandungan makanan mereka,” tambah Aisha.
Selain itu, ia juga meminta regulator untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha kuliner, baik yang berskala UMKM maupun restoran besar, khususnya yang menawarkan menu campuran antara halal dan non-halal. “Penting untuk mewajibkan pencantuman label ‘Halal’ atau ‘Non halal’ secara jelas, tidak hanya pada kemasan tetapi juga di media promosi dan daftar menu,” jelas Aisha.
Aisha juga mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menyesatkan konsumen, baik secara visual, verbal, maupun dalam branding. Hal ini semakin penting di tengah isu kepercayaan masyarakat yang semakin kritis terhadap makanan halal.
“Jangan sampai karena kurangnya informasi atau sekadar orientasi bisnis, kepercayaan publik terhadap sistem halal di Indonesia kembali dipertanyakan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama untuk mendorong industri kuliner agar lebih bertanggung jawab secara moral dan hukum,” tutup Aisha.
