Kasus Ayam Goreng Widuran Dianggap Mengancam Reputasi Solo Jika Tidak Diambil Langkah Tegas
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Insiden Ayam Goreng Widuran dianggap bisa merugikan reputasi Kota Solo, terutama bagi pelaku usaha kuliner, jika tindakan tegas tidak segera diambil, baik secara administratif maupun hukum. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh.
“Jika tidak diambil langkah cepat, bisa merusak citra Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini adalah contoh dari pelaku usaha yang tidak jujur, yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ni’am berpendapat bahwa kasus Ayam Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha di Kota Solo, mengikis kepercayaan publik terhadap kota tersebut, dan mengurangi jumlah wisatawan karena kekhawatiran terhadap kehalalan makanan di Solo. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah, baik administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.
Ia juga menekankan bahwa aparat pemerintah harus bertindak tegas dan tidak boleh mengabaikan kasus tersebut. Ni’am menegaskan bahwa pelaku usaha harus mematuhi undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal untuk produk pangan yang dijual di Indonesia.
“Pelaku usaha harus mematuhi undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal untuk produk pangan yang dijual di Indonesia. Jika tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus bertindak tegas, tidak boleh mengabaikan,” kata Ni’am.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa ayam termasuk dalam kategori hewan yang halal untuk dikonsumsi. Namun, jika tidak disembelih dengan benar, maka bisa dianggap haram dan hukumnya seperti bangkai. Penjaminan kehalalan produk, katanya, tidak hanya dilihat dari menu dan bahannya, tetapi juga harus memastikan proses pengolahannya.
“Ayam yang disembelih dengan cara yang benar, tetapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram untuk dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” jelasnya.
Menurutnya, kasus Ayam Goreng Widuran ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap Muslim perlu berhati-hati dalam memilih tempat kuliner. “Harus dipastikan kehalalannya, periksa sertifikat halalnya, tanyakan kepada pemiliknya, dan perhatikan indikasi-indikasinya,” tambah Ni’am.
